Diminta Geber Sosialisasi Aturan Pengeras Suara di Masjid

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 15:47 WIB
Masjid Raya Al Mashun Medan. Foto: Dinas Pariwisata Medan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta kantor wilayah kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dan, hingga saat ini, belum ada perubahan.

BACA JUGA: Forum Ilmiah Dokter Umum: MSG Tidak Bikin Orang Bodoh

"Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas," ungkap Amin dalam pernyataan resminya, Jumat (24/8).

Dia menambahkan, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu.

BACA JUGA: Yuk! Ikut Challenge Goyang Dayung Ala Jokowi

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar," beber Amin.

BACA JUGA: Dewan Pers Verifikasi SMSI, Jawa Timur yang Pertama

Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu Salat Subuh, dan sebagainya.

Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini, Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.

"Kami meminta segenap jajaran bisa mensosialisasikan kembali aturan tersebut. Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.

Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushalla lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Kearifan Menyelesaikan Tafsir Perbedaan Kasus Meiliana


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler