jpnn.com - JAKARTA - Komjen Budi Gunawan enggan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri, meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di KPK.
Ini disampaikan Budi pada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyusul adanya pernyataan Mensesneg Pratikno yang mengimbau mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu untuk mengundurkan diri.
BACA JUGA: Ini Iklan Malaysia yang Dianggap Lecehkan TKI
"Kemarin kan Pak Mensesneg (Pratikno) sudah mengimbau untuk mengundurkan diri. Tapi setelah kami komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses pra-peradilannya. Nah mudah-mudahan setelah proses pra-peradilan selesai, beliau sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu, (4/2).
Budi, kata Badrodin, baru bersedia mundur setelah proses praperadilannya selesai. Namun, Badrodin tidak dapat memastikan kapan praperadilan terhadap KPK itu selesai dilaksanakan.
BACA JUGA: Kalau Abraham Samad Tersangka, Ini Saran Buat Jokowi
"Nah mudah-mudahan setelah proses pra-peradilan selesai, beliau sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak. Saya tidak tahu waktunya," tandas Badrodin. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Alasan Jokowi Ogah Gubris Permintaan Kepala Negara Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akui Sudah Bertemu 6 Dedengkot KIH Ini di Istana
Redaktur : Tim Redaksi