jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai Presiden Joko Widodo harus menyiapkan sejumlah langkah bila Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Abraham Samad (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Mabes Polri.
"Kalau memang Pak AS jadi tersangka kepolisian, tersedia dua pilihan, pertama tidak buru-buru mengeluarkan Perpres pemberhentian," kata Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2).
BACA JUGA: Alasan Jokowi Ogah Gubris Permintaan Kepala Negara Lain
Politikus PPP ini menyebut opsi itu bisa dilakukan setelah presiden mempertimbangkan, apakah tanpa Perpres, KPK bisa tetap berjalan seperti biasa atau tidak. Kalau ternyata kinerja KPK menjadi terganggu, maka Jokowi bisa memilih opsi kedua.
"Kalau terganggu paling tidak katakan ada demoralisasi, menurut saya alternatif kedua bisa dipertimbangkan, penerbitan keppres untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK tersangka dilanjutkan mengeluarkan Perppu pengangkatan sementara pimpinan KPK," katanya.
BACA JUGA: Jokowi Akui Sudah Bertemu 6 Dedengkot KIH Ini di Istana
Namun bila opsi kedua ini yang akan diambil Jokowi, masukan dan saran dari berbagai pihak harus didengar. Terutama dari lembaga-lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi.
"Presiden juga perlu mendengar masukan dari akademisi, pakar. Ketiga dari kalangan masyarakat sipil apa pendapat mereka. Apakah perlu dikeluarkan keppres pengangkatan pimpinan KPK, ini harus jelas supaya kinerja pemberantasan koruspi di KPK tidak terganggu," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Jokowi Hadapi Dilema soal Freeport
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Kapolri dan KPK, Jokowi Bicara dengan KIH di Istana
Redaktur : Tim Redaksi