Perlu Regulasi Sanksi Bahaya Rokok

Kamis, 14 Agustus 2008 – 15:31 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

jpnn.com -

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan perlunya sanksi tegas bagi siapapun yang nyata-nyata memberikan dampak buruk bagi anak-anak karena merokokKarenanya, KPAI akan memperjuangkan agar perlindungan bagi anak dari bahaya rokok dapat dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Kesehatan.

Anggota KPAI Abdul Ghofur kepada JPNN Kamis (14/8) mengatakan, fatwa MUI tentang merokok adalah perbuatan haram dirasa masih belum cukup memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak

BACA JUGA: Libur, Tiket KA Habis

"Kita akan perjuangkan agar perlindungan bagi anak dari bahaya merokok itu dapat dimasukkan dalam revisi Undang-undang Kesehatan
Harus ada sanksi tegas demi keselamatan generasi mendatang," cetus Ghofur.

Hanya saja Ghofur mengaku pesimis

BACA JUGA: Penempatan TKI di Reformasi

Alasannya, dulu pernah ada rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Rokok bagi Anak-anak
Sayangnya, RUU itu harus kandas di DPR

BACA JUGA: Fatwa Rokok Haram, Belum Lindungi Anak

Selain itu, sambung Komisioner bidang sosialisasi KPAI ini, pemerintah juga belum memberikan perhatian maksimal dalam hal perlindungan bagi anak-anak dari bahaya rokok"Dalam situasi ekonomi seperti ini, pemerintah tentunya ingin ada income yang besarNha potensi ekonomi dari cukai rokok itu luar biasa," katanya.

Karenanya, kata Ghofur menambahkan, KPAI baru sebatas menghimbau agar kebiasaan buruk masyarakat selama ini dapat ditinggalkan"Tolonglah kebiasaan orang tua menyuruh anaknya membelikan rokok itu dihilangkanJangan lagi merokok di depan anak atau ibu hamil," pintanya.

Menurut Ghofur, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kita tidak hanya melindungi usia 0 sampai 18 tahun, tetapi juga yang masih di dalam kandungan"UU yang memberi perlindungan bagi janin ini hanya ada di Indonesia," tukasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urip Terus Berkelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler