Dimutasi jadi Guru Biasa Lagi, Kepsek Merasa Dizalimi

Jumat, 17 November 2017 – 00:37 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Kebijakan mutasi kepala sekolah (Kepsek) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu awal November lalu menjadi kritikan. Terutama bagi kepala sekolah yang harus kembali menjadi guru biasa.

Para kepsek yang kembali menjadi guru, merasa dizalimi dengan kebijakan tersebut. Selain dinilai tidak adil karena adanya ketimpangan di sana-sini, kebijakan ini juga dianggap memutus karir para kepsek. Sebab tidak dibolehkan lagi menjadi kepsek.

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran Kepala Sekolah SMP

Para kepsek yang harus kembali menjadi guru, juga merasa aturan tersebut sangat tidak manusiawi.

Karena berdampak pada psikologi para kepsek yang sudah memimpin sekolah, namun harus kembali menjadi guru seperti sedia kala.

BACA JUGA: Wah, Pasha Sudah Kembali Aktif di Ungu

“Sangat tidak adil. Kami ini memiliki NUKS (nomor unik kepala sekolah), tapi kenapa dikembalikan menjadi guru. Ini NUKS, 3 bulan kami mengikuti diklat untuk mendapatkannya. Tapi saat kami menghadap kepala dinas, kok dibilang tidak dipakai itu NUKS. Aturan dari mana tidak pakai lagi NUKS? Nah, NUKS ini aturan nasional,” kata mantan Kepala SDN 2 Palu, Hj Erna SPd MPd, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

Saat pelantikan awal November lalu, Erna sudah dimutasi dari jabatanya sebagai kepsek. Tapi hingga kemarin, Erna belum melakukan sertijab dengan penggantinya.

BACA JUGA: Harga Cabai Rawit Sempat Turun tapi Cuma Sebentar

Dikatakan, sangat banyak guru yang diangkat menjadi kepsek, namun tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang menjadi salah satu syarat menjadi kepsek.

Padahal ini disebutkan dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Padahal sebelumnya, ujar Erna, saat melakukan seleksi kepsek, Disdik Palu menyaratkan NUKS menjadi salah satu yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi.

Bahkan, lanjutnya, adanya kepsek yang diangkat padahal hanya lulusan Kompetensi Profesional Guru (KPG). Malah ada kepsek yang diangkat sedang dalam keadaan sakit.

Ada juga kepsek yang diangkat sudah melebihi umur maksimal, yang lebih dari 56 tahun. Ini diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Menjadi kepsek juga harus memiliki sertifikat kepala sekolah atau NUKS, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 atau diploma-IV, serta sehat jasmani dan rohani, dan umur maksimal 56 tahun.

“Tapi kenapa sekarang banyak yang tidak ada NUKS jadi kepsek. Sedangkan kami yang sudah ada NUKS, malah dijadikan guru biasa. Apa ini adil? Untuk apa NUKS-nya kami? Untuk apa kami kuliah sampai S2 (strata 2) kalau karir kami diputus sampai di sini?,” sesal Erna menolak kebijakan Disdik Palu.

Erna yang saat itu ditemani mantan Kepala SDN Inpres 1 Lere, Saadiah Saehami menambahkan, mereka sudah mendatangi langsung kepala Disdik Palu mempertanyakan nasib mereka. Namun saat bertemu, kepala Disdik tetap pada pendiriannya tidak lagi mengangkat mereka jadi kepsek.

Alasannya, karena masa jabatan sebagai kepsek sudah 2 periode (4 tahun per 1 periode). Padahal kata Erna, NUKS itu berlaku hingga pensiun. Adapun aturan tentang kepsek yang hanya boleh 2 periode, sudah dibuatkan regulasi barunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam aturan baru ini, kata Erna, jabatan kepsek tidak lagi dibatasi hanya 2 periode, tapi berdasarkan kinerja.

“Saya sampaikan kepala Disdik, apakah kami yang dari kepsek ke guru, bisa jadi kepsek ulang? Dia bilang selama dia jadi kadis, kami tidak akan jadi kepsek lagi. Putus kan karir kami kalau begini. Kami tanyakan bagaimana yang tidak ada NUKS-nya? Katanya itu kebijakan. Tapi kami minta kebijakan juga, kok tidak diberikan. Di mana adilnya ini?,” geram Erna.

Sambil menitikkan air mata, Erna menjelaskan bahwa Disdik benar-benar tidak manusiawi menerapkan aturan.

Dia dan kepsek yang telah diganti, benar-benar diputus karirnya. Padahal masih menyisakan 6 tahun masa pensiun.

Bila Disdik mau benar-benar adil, jika semua kepsek dijadikan pengawas, atau kalau perlu semuanya dijadikan guru. Tapi-kan dalam seleksi yang dilakukan, ada yang diangkat menjadi pengawas.

Pengangkatan menjadi pengawas, lanjutnya, juga menyalahi aturan. Karena seleksi untuk menjadi pengawas mesti dilakukan seleksi tersendiri, dan tidak boleh diseleksi bersamaan seperti yang dilakukan Disdik baru-baru ini.

Data yang diperoleh Erna, ada 40 kepsek se-Kota Palu yang dijadikan guru biasa. Belum lama ini, dia dan beberapa kepsek lainnya yang dijadikan guru bertemu dan sama-sama menyatakan penolakan atas kebijakan tersebut.

Yang juga menolak dijadikan guru, kata Erna, ialah Kepala SDN Inpres Tanamodindi Ertawati, Kepala SDN 27 Mainar, Kepala SDN 17 Masniar, Kepala SDN Inpres 1 Lere Saadiah Saehami, Kepala SDN Kabonena Masuni, kepala SDN Buluri Ulfa. Berikutnya Kepala SDN 1 Lolu Frans, Kepala SDN 2 Lasoani Indrawati, dan beberapa kepsek lainnya yang juga mengalami nasib sama.

“Di sekolah-sekolah yang kepseknya diganti, proses pembelajaran sudah tidak betul. Karena guru-guru loyo juga mengajar. Ini akibat kepsek yang sudah memimpin sekolah sama-sama mereka, mau diganti dengan orang baru,” aku Erna.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Disdik Kota Palu, Ansyar Sutiadi yang kemarin berada di Jakarta menjelaskan, pergantian kepsek yang dilakukan bertujuan baik.

Yakni untuk melakukan penyegaran dan pemerataan mutu pendidikan. Selain itu, kata Ansyar juga membuka peluang bagi guru-guru lain untuk memiliki peluang yang sama menjadi kepsek.

Jika peluang yang sama menjadi kepsek ada, maka kata Ansyar, ada kompetisi antarguru untuk menjadi kepsek.

Tentunya hal tersebut, bisa dilakukan dengan makin meningkatkan kompetensi yang sudah dimiliki.

Hal begini ujar Ansyar, juga dialami kepala-kepala dinas, yang dipindahkan dari satu jabatan ke jabatan yang lain. Dan pemindahan seperti itu, tidak perlu diprotes secara berlebihan.

“Kalau kepsek tidak mau diganti, berarti harus jadi kepsek terus dong. Perlu ada regenerasi,” kata Ansyar mengingatkan.

Untuk kepsek yang masa jabatannya sudah 8 tahun atau 2 periode, kadis menegaskan sudah tidak ada peluang lagi untuk kembali menjadi kepsek. Dia menganalogikan dengan kepala daerah. Bila sudah 2 periode, maka jabatan itu sudah tidak bisa lagi dipimpin.

Dia juga mencontohkannya dengan jabatan rektor, saat masa jabatannya sudah habis, seorang rektor harus ke jabatan utamanya sebagai seorang dosen. Karena jabatan rektor maupun kepsek, merupakan jabatan/tugas tambahan.

“Untuk kepsek-kepsek yang kembali menjadi guru, mari legowo. Kepsek itu hal yang biasa, ini yang belum dipahami. Tugas utamanya adalah menjadi guru,” sebut Ansyar.

Terkait pengangkatan guru yang belum memiliki NUKS, Ansyar menerangkan bahwa saat ini, kebanyakan guru di Kota Palu memang belum memiliki NUKS.

Sehingga jika mengacu pada NUKS, jabatan kepsek tidak akan bisa dipenuhi. Sembari dipimpin kepsek baru, sekalipun belum memiliki NUKS, pihaknya akan mengupayakan seluruh kepsek baru memiliki NUKS.

Kepsek yang sudah memimpin, ketika kembali ke tugas utamanya menjadi guru, semestinya menularkan hal-hal positif saat apa yang didapat menjadi kepsek. Jika para kepsek terus memaksakan untuk tidak diganti, maka tidak akan ada regenerasi. “Dinas juga terus mengevaluasi kinerja kepsek-kepsek yang baru,” janjinya.

Bagi kepsek yang dikembalikan ke tugas utamanya sebagai guru, apabila tetap bersikukuh tidak ingin menjadi guru, dinas meminta membuat surat pernyataan yang berisikan ketidaksiapan melaksanakan tugas sebagai guru.

“Jika sudah seperti itu, bisa berdampak pemecatan sebagai PNS, karena sudah tidak mau melaksanakan tugas,” tegas sang kadis. (saf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dramatis! Mandi Darah, Polisi Didor Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler