BACA JUGA: Lansia Tetap Boleh Naik Haji
Dia mengatakan, langkah memanggil ulang ini dilakukan pihaknya lantaran alasan yang diajukan Dimyati kali ini dianggap masih masuk akal
Kendati demikian, Mukri menegaskan pihaknya akan tetap mengirimkan surat panggilan ke-3 yang bila tak dihiraukan oleh Dimyati, maka ia bisa dipanggil paksa.Lalu apakah status Dimyati sebagai anggota DPR RI akan menghambat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, mengingat pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR RI harus melalui izin presiden? Mukri menegaskan, status Dimyati sebagai wakil rakyat di Senayan tak membawa pengaruh apa-apa.
“Dimyati kali ini kami panggil kan bukan untuk diperiksa pada penyidikan, tetapi hanya pemanggilan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, jadi sifatnya hanya administrasi saja pada tahap penuntutan
BACA JUGA: Warga Razia Pakaian Ketat
Jadi tak perlu izin presiden lagi,” kata Mukri.Tb Sukatma kepada wartawan melalui telepon genggamnya menyampaikan bila pihaknya secara resmi telah meminta penjadwalan kembali untuk penghadapan Dimyati selaku tersangka.
“Hal ini mengingat padatnya jadwal beliau dalam acara persiapan pelantikan selaku anggota DPR RI di Jakarta sejak tanggal 28 September hingga saat ini
Sekadar mengingatkan, Dimyati menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pinjaman daerah
BACA JUGA: 12 CPNS Banggai Diduga Kantongi SK Siluman
Ia dijadikan tersangka bersama wakilnya, Erwan Kurtubi, karena dianggap menyuap para anggota DPRD Pandeglang agar seolah-olah para wakil rakyat itu telah memberikan persetujuan dilakukannya pinjaman daerah Rp 200 miliar oleh Pemkab Pandeglang walaupun sebelumnya belum pernah dibahas dalam rapat paripurna yang sifatnya terbukaPersetujuan pihak DPRD itu mutlak diperlukan karena menjadi salah satu syarat dicairkannya pinjaman daerah yang saat itu sudah dalam proses akhirSelain menyeret Dimyati dan Erwan, kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKD) Pandeglang Abdul Munaf, serta mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar Banten Dendy Darmawan menjadi terdakwa dan harus berhadapan dengan majelis hakim PN Pandeglang(dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Demokrat Bolos Bareng
Redaktur : Tim Redaksi