Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran

Jumat, 13 November 2009 – 05:28 WIB
Aksi - Sejumlah aktivis dari AMPM bersama forum ulama dan santri (fUS) melakukan syukuran dengan cara menggunting rambut sambil menggelar aksi damai didepan Kantor Kejati Banten. FOTO :Yan Cikal/Radar Banten)--
SERANG - Penahanan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah di LP Serang untuk memenuhi asas keadilanTidak ada kaitan dengan pernyataan Dimyati mengenai maraknya makelar kasus di Kejagung saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kejagung, beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan saat menggelar jumpa pers, Kamis (12/11)

BACA JUGA: Bupati Minta Pertamina Serahkan Bandara Sangkimah

Saat jumpa pers itu, Kajati didampingi para asisten
“Dimyati Natakusumah saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam kasus suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang karena sudah masuk tahap penuntutan

BACA JUGA: Sepertiga Biaya Ditanggung Pusat

Kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap-red)  sejak 11 September 2009
Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya,” tegas Abdul Wahab

BACA JUGA: Mesum, Mantan Wakil Rakyat Digrebek



Kajati menjelaskan, penahanan terhadap Dimyati dilakukan lantaran Kejati sebelumnya menahan empat tersangka dalam kasus yang samaYakni, mantan Ketua  Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah , mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf, dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan

Kajati menambahkan, alas an lain penahanan Dimyati lantaran terdakwa dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi lain yang masih dimintai keteranganKekhawatiran itu, kata Abdul Wahab, karena ada informasi ke Kejati bahwa Dimyati telah memengaruhi beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya“Saksi-saksi yang sudah dipengaruhi sudah adaTapi nggak usah disebutkan di sini,” kata Kajati.

Kata dia, kekhawatiran terhadap Dimyati sangat beralasanSebab, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap pinjaman daerah masih berjalanDimyati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2009“Alasan subjektif dan ojektif juga pasti (khawatir menghilangkan atau merusak barang bukti dan kabur-red),” ujar Abdul Wahab.

Dia mengatakan, alasan penahanan diputuskan setelah unsur pimpinan Kejati menggelar rapatDengan pertimbangan sikap Dimyati yang telah dua kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangkaPanggilan pertama dilayangkan Kejati pada 9 September 2009 agar Dimyati datang pada 15 September 2009Namun dengan alasan yang disampaikan pengacaranya bahwa Dimyati tengah menjalankan ibadah umroh, panggilan tidak dipenuhi.  “Seharusnya tidak bisa karena Dimyati sudah kami cekalSaya lupa tanggalnya, tapi pencekalan sudah dilakukan sebelum panggilan pertama,” kata Abdul Wahab.

Dimyati tidak memenuhi panggilan kembali pada pemanggilan kedua, 29 September 2009Surat panggilan kedua itu telah dilayangkan pada 15 September 2009“Dimyati tidak datang karena menyiapkan pelantikannya sebagai anggota DPR RIPadahal, pelantikan itu dilakukan pada 1 November 2009,” tukas Kajati.

Pada panggilan kedua tersebut, Abdul Wahab mengaku telah memberikan jaminan kepada Dimyati tidak akan ditahan bila datang memenuhi panggilan“Saya sudah sampaikan itu (untuk tidak menahan Dimyati jika memenuhi panggilan kedua, red), tapi dia malah datang pada Rabu (11/11) jam 16.00 untuk memenuhi panggilan ketiga yang seharusnya datang hari ini (Kamis, 12/11)Surat panggilan ketiga itu dikirimkan pada 3 November,” jelasnya. 
 
Soal izin Presiden RI yang tidak dilampirkan dalam penahanan Dimyati, menurut Kajati, tidak diperlukanPasalnya, mantan Bupati Pandeglang yang telah menjadi anggota Komisi III DPR RI itu sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyuapanSelain itu, kasus ini terjadi saat Dimyati menjadi Bupati Pandeglang.

Asisten Pidana Khusus Mukri menambahkan, penahanan Dimyati sesuai Pasal 220 ayat (3) huruf C UU Nomor 27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.  “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden kalau disangka melakukan tindak pidana khususLagi pula, status Dimyati sudah terdakwa,” jelasnya


PANJATKAN DOA
Di luar gedung Kejati, kemarin, beberapa elemen masyarakat Pandeglang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Pusat Kajian Advokasi (Pusaka) KM “23”, PC GP Ansor Pandeglang, BEM FH Unma, BEM Staisman, dan Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) menggelar aksi mendukung langkah Kejati.

Dipimpin seorang ustad muda, sekelompok masyarakat Pandeglang itu memanjatkan doa sebagai bentuk syukur atas penegakan hukum di BantenDi sela doa, beberapa aktivis termasuk mantan anggota DPRD Pandeglang, Baehaki, melakukan nazar dengan menggunting rambut.“Ini bukti kalau Dimyati tidak kebal hukum, selama ini anggapan seperti itu yang terjadi di PandeglangIni juga bukti Kejati telah menerapkan hukum dalam kasus suap dan korupsi pinjaman daerah,” kata Baehaki yang juga telah menerima suap senilai Rp 30 jutaNamun, uang ersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengembalian uang suap juga dilakukan oleh 8 anggota DPRD Pandeglang lain(don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Petinggi Demokrat Berbelit


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler