Eksekusi Petinggi Demokrat Berbelit

Kamis, 12 November 2009 – 12:17 WIB
SANGETI- Mengeksekusi terpidana dari partai penguasa pasti tidak mudahInilah yang dialami Kejaksaan Negeri Sangeti, Jambi dalam upaya mengeksekusi As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat

BACA JUGA: 2010, Jembatan Batam-Bintan Dibangun

As'ad Syam juga menjadi petinggi Partai Demokrat di Jambi.

Meski Pengadilan Negeri Sengeti secara resmi telah menerima jawaban tertulis terkait kesalahan nomor register kasasi As’ad Syam dari Mahkamah Agung
Namun, tidak demikian dengan pihak Kejaksaan Negeri Sengeti

BACA JUGA: Lantai Jembatan Ampera Retak


   
Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo mengaku belum menerima surat tembusan dari MA itu
"Sampai kini surat tembusan dari MA itu belum kami terima," katanya ketika di temui pada acara serah terima Ketua PN Sengeti.
   
Walau mengakui belum menerima secara resmi, Rusman mengakui bahwa penjelasan dari MA sudah turun

BACA JUGA: Korban Keracunan Daging Sapi Membaik

Hanya saja surat itu baru sampai ke Pengadilan Negeri Sengeti, sementara untuk kejaksaan belum tiba"Secara lisan pihak PN sudah memberitahukan kepada saya, tetapi secara tertulis tembusan dari MA belum sampai ke kita," katanya.
   
Dijelaskan Rusman, jika surat penjelasan dari MA yang ditembuskan ke Kejari telah sampai, Kejari mengatakan akan mengambil langkahPertama dia akan mengkonsultasikan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi JambiLangkah yang kedua, dia akan memberikan jawaban tertulis atas komplain yang dilancarkan penasehat hukum terdakwa, As’ad Syam.
   
"Kalau suratnya sudah tiba, saya akan konsultasi dengan pimpinan duluYang kedua kami juga harus memberikan jawaban resmi atas komplain dari PH terdakwa," katanyaSetelah tahapan ini dilalui, Kejari memastikan eksekusi terhadap As’ad Syam akan segera dilaksanakan
   
Sementara Humas PN Sengeti, Haslan mengaku telah menginformasikan jawaban MA atas kesalahan nomor register terdakwa As’ad Syam ke Kejaksaan Negeri Sengeti"Secara lisan sudah kami sampaikan, jadi tinggal menunggu tindakan kejaksaan,"katanya.
   
Haslan sendiri menjelaskan bahwa pihak PN Sengeti tidak perlu memberitahukan secara tertulis kepada Kejari SengetiSebab, jawaban dari MA langsung ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sengeti.(imm/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler