BACA JUGA: 2010, Jembatan Batam-Bintan Dibangun
As'ad Syam juga menjadi petinggi Partai Demokrat di Jambi.Meski Pengadilan Negeri Sengeti secara resmi telah menerima jawaban tertulis terkait kesalahan nomor register kasasi As’ad Syam dari Mahkamah Agung
BACA JUGA: Lantai Jembatan Ampera Retak
Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo mengaku belum menerima surat tembusan dari MA itu
Walau mengakui belum menerima secara resmi, Rusman mengakui bahwa penjelasan dari MA sudah turun
BACA JUGA: Korban Keracunan Daging Sapi Membaik
Hanya saja surat itu baru sampai ke Pengadilan Negeri Sengeti, sementara untuk kejaksaan belum tiba"Secara lisan pihak PN sudah memberitahukan kepada saya, tetapi secara tertulis tembusan dari MA belum sampai ke kita," katanya.Dijelaskan Rusman, jika surat penjelasan dari MA yang ditembuskan ke Kejari telah sampai, Kejari mengatakan akan mengambil langkahPertama dia akan mengkonsultasikan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi JambiLangkah yang kedua, dia akan memberikan jawaban tertulis atas komplain yang dilancarkan penasehat hukum terdakwa, As’ad Syam.
"Kalau suratnya sudah tiba, saya akan konsultasi dengan pimpinan duluYang kedua kami juga harus memberikan jawaban resmi atas komplain dari PH terdakwa," katanyaSetelah tahapan ini dilalui, Kejari memastikan eksekusi terhadap As’ad Syam akan segera dilaksanakan
Sementara Humas PN Sengeti, Haslan mengaku telah menginformasikan jawaban MA atas kesalahan nomor register terdakwa As’ad Syam ke Kejaksaan Negeri Sengeti"Secara lisan sudah kami sampaikan, jadi tinggal menunggu tindakan kejaksaan,"katanya.
Haslan sendiri menjelaskan bahwa pihak PN Sengeti tidak perlu memberitahukan secara tertulis kepada Kejari SengetiSebab, jawaban dari MA langsung ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sengeti.(imm/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta
Redaktur : Tim Redaksi