jpnn.com - LOMBOK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
“Putusan Nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10) malam.
BACA JUGA: Fadli Zon Kritisi Kunjungan Presiden Jokowi ke Suku Anak Dalam
Menurut Dimyati, kalau sampai Menkumham mengabaikan putusan MA tersebut, berarti Menkumham telah melanggar hukum. “Jadi, jangan sampai itu terjadi,” tegas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tidak Cukup Kerja Keras, Tapi Kerja Cerdas
BACA JUGA: Silatnas Golkar untuk Bahas Munaslub?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemotongan Gaji TKI di Singapura yang Melebihi Cost Structure Ditertibkan
Redaktur : Tim Redaksi