Din Syamsuddin Diduga Radikal? Coba Baca Penjelasan Ini

Sabtu, 20 Februari 2021 – 21:05 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe sependapat dengan mantan wakil presiden Jusuf Kalla bahwa kritikan yang kerap dilontarkan Din Syamsuddin pada pemerintah, tidak melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, status ASN Din sebagai seorang akademisi yang merupakan seorang pendidik. Karena itu sangat wajar memberi kritikan, demi Indonesia yang lebih baik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendiri Demokrat Berkumpul untuk Dongkel AHY? Pesan Muhammadiyah untuk Kapolri, Duh Kompol Yuni

"Saya kira itu (kiritikan) tidak melanggar kode etik ASN, kan seorang ASN akademisi, sehingga tidak ada masalah menurut saya," ujar Ramses kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).

Meski demikian, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) ini menegaskan, penting dibedakan antara kritikan dengan kebencian dan mengajar paham radikal.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KASN soal Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Oh Ternyata

Sebab, kritikan bertujuan membangun, sementara kebencian biasanya bernuansa hujatan. Apalagi mengajar paham radikal, tentu konteksnya sangat berbeda.

"Jadi sekali lagi, kalau kritikannya membangun enggak ada masalah menurut saya, kecuali mengajari paham radikal, itu baru salah," ucapnya.

BACA JUGA: 5 Catatan LBH Pelita Umat soal Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Singgung BKN

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengklaim didukung 2.075 alumni ITB, melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Din dilaporkan terkait kasus dugaan radikalisme ASN. Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pemerintah tidak memproses laporan tersebut.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai sosok radikal.

Din Syamsuddin dinilai sosok yang kritis, bukan radikal.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler