Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Novel Bamukmin Menasihati Pendukung Jokowi

Senin, 15 Februari 2021 – 08:16 WIB
Novel Bamukmin saat ditemui di kawasan Cikini beberapa waktu lalu. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin turut bersuara atas langkah Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan  Din Syamsuddin dengan tuduhan bersikap radikal.

Novel mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan jaminan kepada mantan Ketua umum PP Muhammadiyah agar tidak dikriminaliasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh Mahasiswa Kristen Bela Din Syamsuddin, Ada Sebut RI 10, Rizieq Ditemani 2 orang

"Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi. Kelompok Jokowi harus menghentikan sikap permusuhan," ungkap Novel kepada JPNN.com, Minggu (14/2) malam.

Novel Bamukmin lantas menyebut pemimpin komunis berpengaruh yang juga pendiri Republik Rakyat Tiongkok Mao Zedong, yang ingin dikritik tetapi nyatanya pengkritiknya malah ditangkap

BACA JUGA: Jawaban Tegas Menteri Tjahjo soal Tuduhan Radikal kepada Din Syamsuddin

"Jangan seperti Mao Zedong tokoh komunis China yang ingin dikritik. Namun ternyata itu jebakan keji karena yang mengkritik justru ditangkapi," katanya.

Lebih jauh, Novel menambahakan, perihal kasus yang dialami Din Syamsudin sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.

BACA JUGA: Silakan Disimak, Kalimat Mahfud MD Menanggapi Pertanyaan JK

"Dalam hal Din Syamsuddin jelas belum masuk ranah mengkritik," katanya.

Dia berharap, sejak Jokowi berkomitmen untuk siap dikritik maka para pendukungnya harus mendukung, bukan malah mengambil kesempatan untuk menjerat lawan politik.

"Sejak Jokowi lancarkan komitmennya untuk siap dikritik dengan begitu pendukungnya termasuk para buzzer harus mendukung bukan justru mengambil kesempatan untuk menjerat lawan politiknya dan segera  mengambil langkah atas dukungan terbukanya kebebasan berpendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam GAR ITB.

Din Syamsuddin dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler