Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Beri Respons Begini

Minggu, 14 Februari 2021 – 19:16 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.

Ia menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Apalagi hal itu dilaporkan ke KASN.

BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti

"Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP, ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/02). 

Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.

BACA JUGA: Tersangka Buang Barang Bukti ke Sungai, Polisi Langsung Terjun Menyelam, Ini Hasilnya

Sebab, kata dia selama ini, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tak ada tindakan yang radikal.

Sebab, lanjut dia mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama dan tak pernah ada seriuan untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat.

BACA JUGA: Permintaan Serius Saleh kepada GAR ITB terkait Din Syamsuddin

Di sisi lain, Suparji menekankan, Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah.

Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.

Dia pun mengimbau kepada semua pihak agatmr lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme.

BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pembunuh Wanita Cantik di Thalia Homestay

"Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler