jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang serang atau pengemudi speed boat terduga pelaku perampokan bernama Arizal, 49, akhirnya ditangkap polisi.
Saat ditangkap, Arizal mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang senjata api rakitan laras pendek jenis FN ke sungai di Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA: Bripka S dan Aipda W Bikin Malu Polri, Kasusnya Lumayan Besar, Sanksi Berat Menanti
Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kepemilikan atau menguasai senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri SKom mengatakan kejadian ini terjadi pada (24/1) lalu.
BACA JUGA: Perampok yang Menewaskan Anggi Prayitno Ditangkap, Terungkap Saat Ibu Tersangka Menjual Perhiasan
Awalnya pelaku diduga kerap melakukan perampokan speed boat, tetapi dari hasil pemeriksaan itu tidak terbukti, sehingga pelaku hanya dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Selain sepira pelaku juga menyimpan empat butir peluru,” terangnya, Sabtu (12/2).
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Ini Kini Jadi Buronan Polisi, Sudah 6 Bulan
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang adanya seorang yang mencurigakan dan diduga yang sering melakukan perampokan speed boat.
Selanjutnya pihaknya mendatangi Muara Wahyu Mandira dengan membagi dua regu melalui jalur darat dan sungai.
Pelaku tambahnya, sempat melarikan diri dengan cara menaiki speed boat miliknya. Beruntung pergerakan pelaku mampu diadang tim yang berada di sungai.
Pelaku yang telah diamankan dalam keadaan jongkok itu terlihat membuang barang bukti (BB) senpira ke sungai.
Anggota yang mengetahui tindakan pelaku langsung terjun ke sungai untuk mencari barang bukti.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pembunuh Wanita Cantik di Thalia Homestay
Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti di sungai. (uni/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi