Din Syamsudin Dituduh Radikal, Tokoh Mahasiswa Kristen Ini Bereaksi Keras

Minggu, 14 Februari 2021 – 23:58 WIB
Tokoh Mahasiswa Kristen yang juga mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Mahasiswa Kristen yang juga mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay menyesalkan langkah Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang menuduh Profesor Din Syamsuddin sebagai kelompok radikal.

Menurut Korneles, pelapor yang berasal dari lembaga akademis seharusnya memiliki analisa yang dalam jika menempatkan simbol kelompok radikal kepada seorang tokoh bangsa sekelas Prof Din Syamsuddin.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Kamil Pasha Beri Pernyataan Keras, Ada Kalimat Tidak Beres

“Tindakan ini sangat keji dan fitnah,” tegas Kornelis kepada wartawan, Minggu (14/2).

Lebih lanjut, Korneles menilai langkah GAR ITB mengada-ada dan sangat merugikan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Beri Respons Begini

“Tuduhan ini mencoreng nama baik tokoh bangsa yang selama ini banyak diterima semua golongan di negara kita baik golongan muslim dan nonmuslim. Saya harap hal ini bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Korneles.

Menurut Kornelis, Prof. Din Syamsuddin adalah tokoh yang menjunjung tinggi pluralisme.

BACA JUGA: Jawaban Tegas Menteri Tjahjo soal Tuduhan Radikal kepada Din Syamsuddin

"Kita sama-sama tahu bahwa Bapak Din Syamsudin ini adalah tokoh nasional dan internasional. Selama saya berinteraksi dengan beliau, beliau sangat pluralis dan menjunjung tinggi nilai Pancasila. Seharusnya kita hormati atas jasa beliau sebagai tokoh bangsa yang berkontribusi bagi NKRI,” kata Korneles

Diketahui bahwa GAR ITB mengadukan mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara pada 28 Oktober 2020 karena dinilai telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS.

Ada sejumlah tindakan Din yang dilaporkan, di antaranya pernyataannya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 hingga kiprahnya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Ini negara demokrasi, seharusnya Lembaga Pendidikan mengedepankan hal itu pada publik,  jangan kita semena-mena menuduh tindakan Din Syamsudin sebagai radikal,” kata Korneles.

Korneles berharap masalah ini segera diselesaikan agar tidak merugikan salah satu pihak. Ia pun meminta semua pihak dewasa melihat permasalahan ini.

"Kami harap hal ini dapat segera selesai. Kami tidak ingin tokoh bangsa apabila berseberangan dengan pemerintah dicap radikal. Ini bisa gawat," tutup Korneles.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler