jpnn.com, NUNUKAN - Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Penghasilan Dina dari bisnis haram itu sangat menggiurkan.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Para Pegawai Honorer
Dalam sehari, dia bisa memperoleh penghasilan hingga jutaan rupiah.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, Dina ditangkap di salah satu warung di Jalan Omega, Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
BACA JUGA: Sabu-Sabu Dibungkus Kondom Lalu Dimasukkan ke Dubur
Dia menambahkan, Dina sudah lama terjun ke lembah hitam dengan memanfaatkan salah satu laman di internet.
Menurut Karyadi, Dina mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta per hari.
BACA JUGA: Bersimbah Darah, Korban Diantar Pelaku ke Puskesmas
“Ditangkapnya yang bersangkutan karena ada laporan warga yang resah dengan kegiatan judi online tersebut. Atas laporan ini, polisi langsung tindak lanjuti,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Kamis (4/1).
Dia menambahkan, Dina ditangkap saat merekap nomor dan hasil penjualan kupon putih.
Selain menangkap Dina, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, rekapan nomor judi online serta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,9 juta.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Nunukan dan sudah dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Karyadi. (raw/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perempuan Pimpin Geng Judi Online Omset Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Ragil