Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ismadi Ananda, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk maksimal 18 dinas dan 10 badan
BACA JUGA: ICW: Masih Banyak Rosa yang Lain di DPR
Itupun disesuaikan dengan kemampuan APBD"Jangan karena hutang budi, kepala daerahnya memaksakan diri membentuk banyak dinas dan badan," kata Ismadi, Sabtu (14/5).
Ismadi pun mengkritisi daerah-daerah yang membentuk dinas dan badan lebih dari ketetapan PP No 41 tersebut
BACA JUGA: Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Diminta Jeli
Menurutnya, itulah sebabnya maka daerah kesulitan melakukan pembiayaan untuk operasionalnya."Ini menjadi tanggung jawab Mendagri
BACA JUGA: Emirsyah Satar, Terusik oleh Facebook
Kalau sampai ada yang tidak diketahui, sudah pasti tak akan ada dana yang diberikan pada UPTD tersebut," tuturnya.Ditambahkan Ismadi, dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, maka otomatis fungsi dinas dan badan akan dimaksimalkanDi mana (badan) Yang dinilai tidak efektif, akan dimerger atau bahkan dihapus.
"Salah satu tujuan reformasi birokrasi, ya, melakukan efisiensi anggaran dengan cara melakukan efektifitas di segala liniKalau cuma memboroskan uang daerah maupun negara, untuk apa dipertahankan," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan
Redaktur : Tim Redaksi