Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas

Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tidak sesuai PP No 41 Tahun 2007Pasalnya, PP yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah ini memberikan batasan jumlah dinas maupun badan.

Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ismadi Ananda, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk maksimal 18 dinas dan 10 badan

BACA JUGA: ICW: Masih Banyak Rosa yang Lain di DPR

Itupun disesuaikan dengan kemampuan APBD
Jika APBD pas-pasan, maka jumlah dinas dan badan yang dibentuk harus di bawah itu.

"Jangan karena hutang budi, kepala daerahnya memaksakan diri membentuk banyak dinas dan badan," kata Ismadi, Sabtu (14/5).

Ismadi pun mengkritisi daerah-daerah yang membentuk dinas dan badan lebih dari ketetapan PP No 41 tersebut

BACA JUGA: Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Diminta Jeli

Menurutnya, itulah sebabnya maka daerah kesulitan melakukan pembiayaan untuk operasionalnya.

"Ini menjadi tanggung jawab Mendagri
Karena setiap perangkat daerah yang dibentuk harus sepengetahuan Mendagri

BACA JUGA: Emirsyah Satar, Terusik oleh Facebook

Kalau sampai ada yang tidak diketahui, sudah pasti tak akan ada dana yang diberikan pada UPTD tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Ismadi, dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, maka otomatis fungsi dinas dan badan akan dimaksimalkanDi mana (badan) Yang dinilai tidak efektif, akan dimerger atau bahkan dihapus.

"Salah satu tujuan reformasi birokrasi, ya, melakukan efisiensi anggaran dengan cara melakukan efektifitas di segala liniKalau cuma memboroskan uang daerah maupun negara, untuk apa dipertahankan," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY tak Terlalu Berminat Kewenangan Penyadapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler