JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ternyata tidak terlalu merespon positif rencana penambahan kewenangan penyadapan yang disetujui oleh beberapa fraksi di Komisi III DPRLembaga yang dipimpin Eman Suparman ini menganggap bahwa pihaknya tidak akan bisa menggunakan kewenangan penyadapan dengan maksimal
BACA JUGA: Polri Waspadai Intelijen Teroris
"Kan tidak serta-merta KY bisa menyadap lalu selesai," kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos kemarin (13/5)
BACA JUGA: Wadirut Merpati Ingin Mundur
Sebab, menurutnya, meski diberi keweangan untuk menyadap, hal itu membutuhkan prosedur yang rumit dan tidak gampang
BACA JUGA: Densus Amankan Penjaga Sekolah
"Sekarang bayangkan, jika KY mau menyadap hakim dan yang memberikan izin pengadilan melalui hakim, apa tidak repot?" tegasnya.Nah, karena itulah KY bersikap biasa saja dengan rencana penambahan kewenangan ituMenurut Suparman, KY dalam revisi undang-undangnya lebih memilih agar kewenangannya dipertegas dan diperjelas
Salah satunya adalah dengan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa putusan hakimSebab, selama ini KY hanya diberi kewenangan untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim"Padahal dalam putusan itu akan tercermin ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman mengungkapkan sejumlah fraksi di komisinya mengungkapkan persetujuan atas klausul penambahan kewenangan penyadapan untuk KY
Menurut Benny, ada kemungkinan bahwa kewenangan penyadapan menjadi bagian dari revisi Undang Undang KYDengan tugas KY yang serba terbatas, pengawasan hakim-hakim nakal saat ini masih kurangKewenangan menyadap itu menjadi opsi untuk meningkatkan kinerja KY"Klausul penyadapan itu masih masuk akal," ujarnya.
Nantinya, setiap penindakan atas hakim nakal bisa saja ditindaklanjuti oleh KYBenny menyatakan, selama ini penegakan hukum atas hakim nakal masih bermasalahMahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif belum memiliki mekanisme yang transparan atas penegakan hakim nakal(kuh/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Minta Percepatan Kasus HAM Masa Lalu
Redaktur : Tim Redaksi