Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK

Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:10 WIB
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Selamatta Sembiring meminta para pejabat di Dinas Kominfo dalam menyusun program/kegiatan dan anggaran agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

UU 23/2014 mengamanatkan Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan NSPK.

BACA JUGA: Kominfo Terbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi

Di mana pada penghujung 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP).

BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada 2020, Kominfo Gelar Perlombaan Konten Kreator

"Tahun ini kami juga telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat kongkrit sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Selamatta dalam Webinar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, Selasa (20/10).

Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP ini sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada 2019.

BACA JUGA: Ditanya Soal Taqy Malik yang Menikah Lagi, Sunan Kalijaga Bilang Begini

Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP.

"PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas. Kami berharap sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga 2022 sudah running well dan 2022 sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut. Kalau tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi," paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, webinar ini penting dilaksanakan karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam, maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun anggarannya.

"Program/kegiatan 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, tolong bisa mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber  webinar hari ini agar Bapak/Ibu bisa menuangkan dari hasil webinar ini, tahu langkah-langkahnya, mekanismenya, SOP-nya, sehingga bisa dituangkan dalam anggaran," tuturnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.

Tak hanya memantau media massa dan media sosial, lewat Juknis ini juga Kominfo mendorong Dinas Kominfo melakukan pengumpulan pendapat umum (polling) untuk mengetahui apa yang menjadi pendapat publik terhadap suatu kebijakan. Selain itu, Dinas Kominfo ditugaskan memantau aduan masyarakat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen IKP  Dr. Ismail Cawidu menjelaskan Juknis pelayanan  informasi publik yang menurutnya sangat diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

"Sampai hari ini kasus (sengketa informasi) yang teregistrasi di Komisi Informasi Pusat ada sebanyak 745 kasus sedang diselesaikan, artinya proses orang untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik itu terus berjalan, oleh sebab itu untuk menghindari adanya bottle neck, adanya kasus-kasus seperti ini maka Juknis ini harus berperan," katanya.

"Jadi kalau selama ini ada kasus yang 'naik' sampai ke pusat, itu boleh jadi dalam pengelolaan di setiap badan publik di daerah itu ada yang missing, barangkali ada yang tidak dikerjakan, ada misscommunication sehingga itu menjadi kasus. Jadi inilah mengapa Juknis ini dibutuhkan," imbuhnya.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler