Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer

Senin, 24 Februari 2020 – 07:54 WIB
Ada guru honorer tidak aktif masih menerima gaji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TELUK WONDAMA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DPPO) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap ada 88 guru honorer tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Bahkan ada sebagian yang sudah tidak aktif mengajar. Namun honor mereka masih dibayarkan,” kata Sekretaris DPPO Teluk Wondama, Lapada La Anak Gunung di Wasior, Minggu (23/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Tragedi Susur Sungai Sempor Sleman

Diungkapkan, pihaknya mencatat sedikitnya 88 guru honorer tidak masuk dapodik dan sekitar 13 guru honorer yang sudah tidak aktif bertugas. Namun masih tetap dibayarkan upahnya.

Lapada tidak menjelaskan siapa yang mengambil maupun bagaimana proses sampai upah bagi guru honorer yang sudah tidak aktif itu bisa dicairkan.

BACA JUGA: Rakornas Guru Honorer Nonkategori Desak Presiden Terbitkan Keppres

“Ini akan kami benahi karena kami juga tidak mau masuk ke Kampung Ambon (Lapas Kampung Ambon di Manokwari)," kata Lapada.

Lapada mengimbau para kepala sekolah segera berkoordinasi dengan operator dapodik. Guru honorer yang tidak aktif akan dicoret dan dan selanjutnya dinas akan mengeluarkan SK baru.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Presiden tak Ada Niat Angkat Kami jadi PPPK

Kepala Sekolah SD Negero Wondamawi Teluk Wondama, Rudi Worisio pada kesempatan meminta Dinas Pendidikan menerbitkan SK Bupati bagi guru-guru honorer yang selama ini telah bertugas agar bisa mengurus Nomor Unik Pendidikn dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK menjadi syarat bagi guru honorer supaya bisa mendapatkan upah dari sekolah menggunakan dana BOS.

Hal itu ia sampaikan menindaklanjuti kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah membelanjakan maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer.

“Ada sebagian besar guru honorer yang belum dibayar oleh Pemda yang harus diselesaikan pihak sekolah. Jadi kami harap Dinas Pendidikan agar yang belum dapat SK Bupati agar secepatnya SK bupati dikeluarkan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang bersangkutan sehingga dimanfaatkan untuk bayar dengan dana BOS,“ kata Worisio. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler