jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres tentang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang ditunggu honorer K2 belum juga turun sampai saat ini.
Sekjen Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Riau Said Syamsul Bahri mengatakan, hal ini sangat aneh.
BACA JUGA: Honorer yang Lolos PPPK Ada yang Usia Pensiun, Masih Menunggu Kejelasan dari Pemerintah
Presiden Joko Widodo yang menggerakkan honorer K2 ikut tes PPPK, tetapi tidak mau mengangkat. Bagaimana bisa terangkat PPPK bila NIP dan SK belum dikantongi lantaran terganjal regulasi.
"Perpres tentang Gaji PPPK dan Perpres tentang Jabatan PPPK kenapa belum presiden teken juga. Ini negara aneh. Presiden yang tawarkan kepada kami ikut tes PPPK. Begitu 51 ribu lulus, kenapa kami diabaikan," kata Syamsul kepada JPNN.com, Minggu (23/2).
BACA JUGA: Kepala BKN Sedih Memikirkan 51 Ribu PPPK dari Honorer K2
Guru honorer K2 di Pekanbaru ini jengkel, karena setahun hanya diberikan harapan semu. Padahal NIP dan SK PPPK hak mereka karena sudah menjalani serangkaian tes.
Dia waswas, anggaran negara tidak cukup untuk menggaji PPPK. Sebab, sama seperti PNS, gaji PPPK juga diambil dari APBN/APBD.
BACA JUGA: Honorer K2 Saja Belum Selesai, Masa Mau Masuk Nonkategori yang Jutaan
"Jangan-jangan negara enggak punya duit buat gaji 51 ribu PPPK. Apalagi nanti PPPK bisa menikmati gaji 13 dan 14 (THR). Sepertinya presiden tidak ada niat angkat kami jadi PPPK," ucapnya.
Syamsul menambahkan, bila pemerintah tidak ingin dituding punya niat jelek kepada honorer K2, segerakan regulasinya. Sebab, NIP dan SK adalah hak PPPK dari honorer K2 yang lulus. (esy/jpnn)
VIDEO: Massa 212 Minta Ahok Lengser
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad