Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi

Kamis, 16 November 2017 – 15:42 WIB
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.

Sebab, sampai saat ini belum ada satu pun taksi online yang memiliki izin beroperasi di Kaltim.

BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Salman Lumoindong mengaku mendapat informasi tentang taksi online yang masih nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Menurut Salman, hal itu bisa menimbulkan masalah hukum dan konflik dengan angkutan umum lain.

BACA JUGA: Avanza vs Truk, Jupriadi dan Yuyun Meninggal di Tempat

“Saya dapat kabar memang begitu. Makanya saya mengimbau lebih baik tidak usah dulu beroperasi. Tunggu izinnya keluar dulu. Karena kalau nekat, saya pernah katakan, aparat bisa langsung menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Salman sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (16/11).

Dia menambahkan, pihaknya belum ingin mencopot spanduk di dua kantor taksi online di Samarinda.

BACA JUGA: Depe Yakin Taksi Online Tetap Diminati Masyarakat

Spanduk itu berisi imbauan kepada taksi online untuk mengurus perizinan sebelum beroperasi.

“Namun, sekali lagi kami sampaikan, Dishub bukan menutup atau mencabut izin, tetapi hanya meminta izin operasionalnya diurus. Itu saja,” ujar Salman.

Dia mengaku mendapat kabar ada satu taksi online yang sudah mengajukan izin.

“Nah, itu ditunggu dulu sampai keluar izinnya. Itu yang kami harapkan untuk ditaati. Pelanggaran atau tidak menaati, ya, berarti kan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Salman. (hai/vie/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awan Berlafaz Allah Muncul Selama 5 Menit, Ini Fotonya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler