jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI dilakukan tanpa izin.
Informasi ini didapatkan setelah dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Dalam keterangan yang diterima awak media, petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung terjun ke lokasi setelah menerima laporan dugaan penebangan pohon di pinggir jalan Imam Bonjol tanpa izin.
Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.
BACA JUGA: Warga yang Tewas Diserang Harimau Melakukan Penebangan Liar
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (18/11).
BACA JUGA: Ombudsman Berharap SKPD Diperiksa Soal Penebangan Pohon di Monas
"Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," tulis keterangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota pada awak media, Senin.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa penebangan dilakukan pada pekan lalu. Informasi ini didapatkan setelah dua petugas bersama komandan serta tim patroli Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, mendatangi lokasi dugaan penebangan pohon tanpa izin pada Kamis (14/11) sekitar pukul 15.24 WIB.
Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini telah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan.
Sebelumnya, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Selain itu, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif