jpnn.com - JAKARTA - Penebangan sebuah pohon di Menteng, Jakarta Pusat diduga dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemotongan pohon tanpa SIPP tersebut diduga dilakukan pengelola renovasi sebuah rumah yang berada di dekat kantor KPU, Jakarta.
BACA JUGA: Warga Laporkan Ada Aktivitas Penebangan Pohon di Kawasan Gunung Rinjani
Pohon yang dipotong jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter.
Informasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyebut petugas telah turun untuk meninjau informasi terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Optimalisasi Aset, 2 Perusahaan Ini Buka Gerai Kopi di Kawasan Strategis di Menteng
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11).
BACA JUGA: 11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya
Dari keterangan petugas di lapangan pengelola renovasi menyatakan telah melakukan proses permohonan izin tetapi ditolak.
Petugas juga mendapatkan informasi penebangan dilakukan pada pekan lalu.
Dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini laporannya telah selesai divalidasi Biro Pemerintahan Pemprov DKI.
Sebelumnya, proses renovasi sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta diduga melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi.
Namun, aktivitas yang ada diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang