Dini Hari, Ayah Penasaran dengan Tubuh Anak Tirinya, Terjadilah!

Sabtu, 27 November 2021 – 10:20 WIB
S saat diamankan di Polres Bulungan. Foto: dok radar tarakan

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Seorang pria paruh baya berinisial S (57) diciduk tim Satreskrim Polres Bulungan di kediamannya.

S merupakan tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga yang masih 15 tahun.

BACA JUGA: Lihat Tuh Tampang Orang Tua Biadab yang Bunuh Anak Sendiri

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu M. Khomaini mengatakan peristiwa kejahatan itu terjadi pada Jumat (19/11) lalu sekitar pukul 23.30 WITA.

Bunga digagahi oleh ayah tirinya di rumah hampir dua kali. Pertama pada Jumat dan kemudian esok harinya, Sabtu (20/11) dini hari, sekitar pukul 02.15 WITA.

BACA JUGA: Berita Duka, Musisi Legendaris Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Hanya saja, aksi bejat S yang kedua kali itu gagal lantaran korban terbangun dari tidur.

Menurut IPTU M. Khomaini, saat korban menyadari aksi ayah tirinya itu, Bunga langsung berteriak sekuat tenaga sehingga membuat pelaku kabur ke dapur.

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

Selanjutnya, korban langsung mrlaporkan perbuatan S kepada kakak perempuannya, WS.

Saudari Bunga itu pun bergegas menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya di Tanjung Selor.

“Bersama WS, Bunga melaporkan kelakuan ayah tirinya itu ke Mapolres Bulungan," jelas M. Khomaini.

"Kami baru menerima laporannya pada Selasa (23/11) sekitar pukul 12.20 WITA dan kemudian ditindaklanjuti."

S ditangkap tanpa perlaeanan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

Saat diperiksa, S mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Murni motifnya memenuhi hawa nafsu pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan,” pungkas M. Khomaini.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 th 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 23 tahun 2002 perlindungan anak. (dni/eza/radartarakan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Histeris Saat Melihat Suaminya di Dapur, Tak Menyangka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler