Dinilai Ajarkan Hubungan Seks, Penulis Buku Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 05 Februari 2015 – 20:28 WIB
Buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran'. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran', Toge Aprilianto, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/2) sore.

Buku itu dinilai KPAI melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Karenanya, KPAI menempuh upaya hukum.

BACA JUGA: Akui Ada Permintaan dari BW, Akil akan Diperiksa Lagi

"Itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak juga melanggar norma kesusilaan dan norma hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh di Mabes Polri, Kamis (5/2).

Dijelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelahKPAI  melalui kajian. Asrorun menambahkan, dalam buku setebal 60 halaman yang terbagi dalam enam bab tersebut, secara jelas bisa dikategorikan memuat tulisan tentang pencabulan, penghasutan terhadap pembaca  yang diarahkan kepada kepentingan remaja. Kemudian, membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan.

BACA JUGA: Batalkan Rating Keselamatan Maskapai, Ini Gantinya

"Di samping bertentangan prinsip Undang-undang, karena anak itu harus memperoleh informasi yang sehat dan buku itu bertentangan dengan norma kesusilaan pornografi, serta transaksi elektronik," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Kasus Samad, Hasto Ditantang Berani Datangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler