Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat

Kamis, 05 Februari 2015 – 20:24 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD, jika terkait aktivitas interaksi ke tengah-tengah masyarakat. Namun, untuk perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi.

“Yang diperketat adalah perjalanan ke luar negeri atas nama studi banding dan penjajakan kerja sama investasi  yang melibatkan rombongan besar,” ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (5/2).

BACA JUGA: Ungkap Kasus Samad, Hasto Ditantang Berani Datangi KPK

Menurut Tjahjo, untuk pengetatan ini, peran Kemendagri akan lebih ditekankan pada politik keuangan daerah. Bukan seperti selama ini yang lebih ditekankan pada teknis keuangan daerah.

“Jadi politik keuangan daerah direfleksikan dalam kebijakan alokasi anggaran, keberpihakan pada rakyat, dan peran anggaran daerah sebagai perekat integritas NKRI. APBD dan APBN harus sinergis dan saling mengisi, sesuai pembagian kewenangan urusan pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA: Karangan Bunga Buat Budi Waseso yang Dapat Satu Bintang

Dalam mencermati pemetaan daerah yang rawan korupsi APBN dan APBD, Kemdagri kata Tjahjo, saat ini juga menempuh sejumlah langkah lain. Antara lain, melakukan evaluasi, terutama terhadap usulan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai perlu penataan ulang di berbagai bidang. Baik terkait mekanisme penganggaran maupun pertanggungjawabannya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Peradi Sarankan BW Tolak Menjawab Pertanyaan Penyidik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Bogor Diadukan Ke Menkopolhukam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler