Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur

Selasa, 14 April 2009 – 14:17 WIB
JAKARTA- Menyusul amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, suara-suara untuk mengevaluasi kinerja lembaga KPU bermunculanSalah staunya, Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu (P4) yang mendesak agar tujuh personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) mundur

BACA JUGA: Bawaslu: Terjadi 758 Pelanggaran Pemilu

Alasannya, KPU dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya
Selain itu KPU dituding melakukan pembohongan publik dalam bentuk pemberian informasi yang tidak benar mengenai proses persiapan Pemilu.

“Tadinya pada 3 April kita berpikir mengganti KPU akan mengacaukan proses Pemilu

BACA JUGA: Angkat Pamor Signifikan

Tapi kali ini mau tidak mau KPU harus mundur atau diganti agar Pilpres 2009 nanti hasilnya bukan by accident karena teknis Pemilu,” tegas Ketua Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw saat konpres P4 di Kantor KPU, Selasa (14/4).

Penggantian anggota KPU, menurut Ketua Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Agus Melaz, sangat memungkinkan sesuai amanat yang terkandung dalam UU No 22 Tahun 2007 disebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

P4 membeber, pembohongan publik yang dilakukan KPU terjadi pada Jumat (¾) saat Pokja meminta KPU secara jujur menyampaikan informasi pada masyarakat mengenai persiapan Pemilu
Senin (6/4) menanggapi permintaan Pokja, KPU menjelaskan proses persiapan tahapan pemungutan suara di seluruh Indonesia berjalan lancar

BACA JUGA: SBY-JK Jilid II, Saham Politik yang Ideal

Informasi tersebut diperkuat dengan adanya koordinasi nasional antara KPU dengan KPU provinsi se Indonesia yang dilakukan Mabes Polri.

Kamis (9/4) pemungutan suara diwarnai dengan berbagai permasalahan yang berdampak pada penghilangan hak pilih dan hak dipilihSebut saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dibolehkannya menggunakan surat suara yang tertukar, dan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak dilakukan secara serentak.

“Jadi jelas informasi yang disampaikan KPU selama ini tentang proses persiapan penyelenggaraan Pemilu tidak terbukti kebenarannyaKondisi ini juga dikarenakan para penyelenggara abai terhadap aturan perundang-undangan tentang Pemilu yang berlaku dan tidak mengindahkan kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Jeirry.

Atas dasar itulah, lanjutnya, P4 mendesak agar KPU mengundurkan diri dan meminta maaf secara terbuka pada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk tanggung gugat secara moral atas carut marutnya penyelenggaraan PemiluBawaslu juga diminta menindaklanjuti pelanggaran etika penyelenggara Pemilu tersebut dengan membuat rekomendasi sidang Dewan Kehormatan KPU.

“Tak hanya itu Komisi II DPR RI harus mengambil sikap politik terhadap anggota KPU yang telah mengacaukan PemiluIni perlu dilakukan karena Komisi II yang memilih para personil KPU,” pungkas Agus(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal ke Parlemen, Caleg Stres Jalani Terapi Alternatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler