Dinilai Kurang Efektif, SIKM Resmi Dihapus

Jumat, 17 Juli 2020 – 23:12 WIB
Ilustrasi CLM pengganti SIKM. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Dianggap kurang efektif, Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta, bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

"Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM dengan berbagai pertimbangan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Budi Karya Minta SIKM Wilayah Jakarta Ditiadakan

Ia mengatakan SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah lainnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ujar Syafrin, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

BACA JUGA: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini tak Perlu SIKM Lagi

Pertimbangan pertama, Syafrin menjelaskan pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta.

Mereka yang bisa mengajukan SIKM hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari BPS Pusat, Ganjar Ucap Terima Kasih pada Warga

"Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun.

Hal itu sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran seperti banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," terang Syafrin.

Selain itu, ujar Syafrin, berdasarkan data kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun dan jika menilik pada data tren akses, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu 24 Juni 2020.

Diganti CLM 
Seiring dengan Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM yang telah diberlakukan seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diganti hanya dengan penilaian diri (self assessment).

Penilaian diri tersebut, dilakukan lewat pengisian data pada platform "Corona Likelihood Metric" (CLM) dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.

CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.

Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler