Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik

Jumat, 12 November 2021 – 20:38 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi langkah KPK mencari-cari kesalahan proyek Formula E Jakarta. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.

BACA JUGA: KPK Usut Formula E, Bisa Jadi Satu Kaki Anies Sudah Terjerat Korupsi

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Ruhut kepada Fadli Zon: Jangan Nanti Kejadian, Puan Capres, Prabowo Wakil

Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Hasanuddin Makassar itu menganalogikan, penyelidikan suatu peristiwa hukum mesti diawali dengan adanya aspek pidana.

BACA JUGA: Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya

Dengan demikian, penyelidik tinggal memperoleh bukti-bukti menguatkan bahwa itu peristiwa pidana.

"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ucap Margarito.

Berkaitan dengan commitment fee dan penundaan Formula E dua tahun penyelenggaraan, itu menurutnya di luar kendali manusia, yaitu akibat adanya pandemi Covid-19.

Semetara soal dana pinjaman bank yang digunakan, hal itu diakuinya akan membebani APBD. Namun, apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik terhadap KPK, salah satunya menilai lembaga antirasuah itu sebagai alat politik golongan tertentu.

BACA JUGA: Diperintah Kapolda Sulut, 949 Polisi Bergerak Menuju KEK Bitung, Ada Apa?

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyelidikan dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada, ya, tidak dilanjutkan," ucap Fikri di Jakarta, Kamis (11/11). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler