Empat Janda Digerebek saat Pesta Narkoba

Selasa, 04 November 2014 – 02:22 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Empat perempuan berstatus orangtua tunggal (janda), diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda. Keempatnya adalah TS (34), DI (34), EL (35), dan AN (37) yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Cut Meutia, RT 1, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (2/11).

Dari empat single parent ini, tiga di antaranya sudah pernah mendekam di sel lantaran kasus yang sama. TS pernah ditahan pada 2010 dan divonis 5,6 tahun dan baru keluar Juni lalu. Sementara DI dan EL masing-masing dihukum tujuh tahun penjara dan baru keluar Juli. Meski pernah ditahan, para residivis ini tak jera.

BACA JUGA: Rano Karno Pastikan KEK Tanjung Lesung Siap Beroperasi

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, mengatakan empat orang tersebut adalah pemakai lama.

"Mereka sudah ketergantungan. Jadi bawaannya ingin pakai barang (sabu-sabu) terus," ucap Bambang.

BACA JUGA: Sekolah Dibongkar Paksa, Ratusan Siswa SMK Terlantar

Polisi berpangkat melati satu itu mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, SS adalah milik TS. "Baru diambil dari salah satu pengedar Sabtu malam lalu. Dipakainya bareng-bareng," ujar Bambang.

Hingga kemarin (3/11), Bambang masih menetapkan status empat perempuan tersebut sebagai pemakai. Para pemakai SS diamankan setelah sebelumnya polisi yang mendapat informasi mereka masih sering mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA: Keluar dari Lapas Salemba, Guntur Bumi Kembali Dibui

"Rumah itu (lokasi penggerebekan) baru ditempati beberapa hari. Kelihatannya memang dijadikan untuk tempat pesta sabu-sabu," jelas Bambang.

Saat digerebek polisi berpakaian preman, para pengguna SS tak bisa berkutik. Terang saja, polisi mendapati beberapa alat isap sabu (bong) masih di lantai rumah. Karena kondisinya masih pengaruh barang haram tersebut, polisi langsung membawa mereka ke Mapolresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa polisi dari penggerebekan ini di antaranya, satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram, satu pipet kaca yang masih berisi sabu, serta satu handphone.

"Sabu di pipetnya masih ada. Itu baru dipakai sebagian. Sisanya yang ada dalam plastik poketan kecil masih," terang Bambang.

Hingga kini, polisi terus memeriksa empat orang tersebut secara bergantian. Mereka memberikan keterangan yang berbeda. Salah satu tersangka yang sempat diwawancarai media ini, EL, mengaku terpaksa memakai barang haram tersebut lantaran diajak AN.

"Selain itu ada masalah juga. Makanya lagi pengin pakai (SS)," ungkap EL.

Sayangnya, saat ditanya lebih dalam perihal kasus sebelumnya yang menyangkut dia, EL enggan memberikan keterangan. (*/dra/far/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan yang Memaki di Facebook Itu Pejuang HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler