Dinkes DKI Angkat Bicara soal Nasib Izin Praktik Dokter Terawan, Begini

Kamis, 07 April 2022 – 18:21 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti membahas soal masa berlaku izin praktik dokter Terawan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti angkat bicara soal masa berlaku izin praktik milik dokter Terawan.

Dia mengaku belum mengetahui lokasi praktik dokter Terawan Agus Putranto.

BACA JUGA: Konon Ada Elite IDI Ingin dr Terawan Disingkirkan, Rahmad PDIP Bilang Begini

Karena itu, dia belum bisa memastikan berapa lama masa berlaku surat izin praktik (SIP) milik mantan menteri kesehatan itu.

“Nanti saya cek, ya. Terakhir itu SIP-nya di mana,” ucap Widya kepada JPNN.com, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Rahmad PDIP Sebut Revisi UU Praktik Kedokteran Sudah Dibahas 

Dia menjelaskan, SIP dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian ditindaklanjuti dinas kesehatan sesuai dengan rekomendasi dari organisasi profesi.

“Kami sifatnya administratif, sedangkan profesi itu dari organisasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Rapat dengan IDI, Uni Irma Punya Catatan Penting, Jangan Diabaikan!

Dinkes dan Dinas PTSP DKI Jakarta baru bisa mencabut SIP seorang dokter apabila ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Ya, kami sesuai rekomendasi dari yang memberikan rekomen. Nanti kami lihat,” ucap Widya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Beni Satria mengatakan, pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih diproses.

Dia menjelaskan, keputusan pemecatan dokter Terawan dilandasi keputusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

"Muktamar ke-31 ini meneruskan hasil sidang khusus etik kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni, Kamis (31/3). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat IDI, Ini Kode Etik yang Dilanggar Dokter Terawan


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler