jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengungkapkan pelanggaran etik oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Beni menyebutkan, ada empat pasal yang dilanggar Terawan sehingga diberhentikan dari keanggotaan IDI.
BACA JUGA: IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini
"Panduan yang kami gunakan adalah kode etik kedokteran," kata Beni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/4).
Kode etik yang dilanggar Terawan adalah pasal 4 yaitu kewajiban seorang dokter untuk menghindari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
BACA JUGA: Komisi IX Sepakat Pembentukan Badan Pengawas untuk Mengawasi IDI
"Tentu bukti-bukti (pelanggaran, Red) itu ada pada MKEK (Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran)," tambah Beni.
Selain itu, Terawan diduga melanggar kode etik kedokteran pasal 6.
BACA JUGA: Indonesia Kekurangan Dokter, Ada yang Senior, Malah Dipecat
Yakni, mewajibkannya berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang kebenarannya belum teruji.
Kemudian, lanjut Beni, ada pasal 3 Kode Etik Kedokteran Ayat 17 yang menjelaskan seorang dokter seyogianya tidak menarik honorarium dalam jumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.
Belum selesai Beni menjelaskan pelanggaran kode etik lain, anggota Komisi IX Dewi Asmara melakukan interupsi. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib Dokter Terawan, Simak Pernyataan Ketum PD IDI, Ada Pertanda
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi