Dipecat IDI, Ini Kode Etik yang Dilanggar Dokter Terawan

Selasa, 05 April 2022 – 15:49 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat oleh IDI karena pelanggaran kode etik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengungkapkan pelanggaran etik oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Beni menyebutkan, ada empat pasal yang dilanggar Terawan sehingga diberhentikan dari keanggotaan IDI.

BACA JUGA: IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini

"Panduan yang kami gunakan adalah kode etik kedokteran," kata Beni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/4).

Kode etik yang dilanggar Terawan adalah pasal 4 yaitu kewajiban seorang dokter untuk menghindari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.

BACA JUGA: Komisi IX Sepakat Pembentukan Badan Pengawas untuk Mengawasi IDI

"Tentu bukti-bukti (pelanggaran, Red) itu ada pada MKEK (Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran)," tambah Beni.

Selain itu, Terawan diduga melanggar kode etik kedokteran pasal 6.

BACA JUGA: Indonesia Kekurangan Dokter, Ada yang Senior, Malah Dipecat

Yakni, mewajibkannya berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang kebenarannya belum teruji.

Kemudian, lanjut Beni, ada pasal 3 Kode Etik Kedokteran Ayat 17 yang menjelaskan seorang dokter seyogianya tidak menarik honorarium dalam jumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.

Belum selesai Beni menjelaskan pelanggaran kode etik lain, anggota Komisi IX Dewi Asmara melakukan interupsi. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Nasib Dokter Terawan, Simak Pernyataan Ketum PD IDI, Ada Pertanda


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler