jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengingatkan laboratorium kesehatan yang melakukan tes PCR mematuhi ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Harisson mengatakan apabila masyarakat masih menemukan harga tes PCR di atas ketentuan yang berlaku, silakan melapor kepada Dinas Kesehatan Kalbar.
BACA JUGA: Harga Tes PCR Tertinggi di Banjarmasin Sudah Ditetapkan, Sebegini
“Yang jelas, kami akan tegas untuk penetapan tarif PCR ini,” kata Harisson di Pontianak, Selasa (2/11).
Anak buah Gubernur Kalbar Sutarmidji itu menjelaskan harga tes PCR secara resmi telah diturunkan pemerintah sejak Kamis 27 Oktober 2021.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pemerintah soal Aturan Tes PCR, Alhamdulillah
Penurunan tarif tes PCR itu dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, harga tes PCR Rp 275 ribu, dan maksimal Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Jangan Ragu, Tindak Tegas
Kemudian, masa berlaku tes PCR untuk calon penumpang pesawat juga lebih panjang, yakni menjadi 3 x 24 jam dari sebelumnya yang hanya 2 x 24 jam.
Dia menambahkan tes PCR merupakan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bis antardaerah.
Menurutnya, saat ini banyak orang mencari harga tes PCR yang lebih murah, guna menghemat biaya.
"Tak hanya rumah sakit dan klinik yang menyediakan tes PCR, banyak maskapai yang juga menyediakan tes PCR dan swab antigen dengan harga murah. Ada juga maskapai yang menyediakan test PCR dengan harga Rp 0 atau gratis," katanya.
Terkait hal itu, Harisson kembali mengingatkan laboratorium kesehatan maupun pihak lainnya yang melaksanakan tes PCR bisa mematuhi ketetapan pemerintah.
"Bagi yang tidak mematuhinya jelas kami akan ambil tindakan tegas, bisa saja kami tutup laboratoriumnya,” kata Harisson. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy