jpnn.com, BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menetapkan tarif tes PCR tertinggi seharga Rp 300 ribu.
Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyebut surat edaran tentang penetapan harga tes PCR terbaru itu dikeluarkan per Jumat (29/10).
BACA JUGA: Wajib Tes PCR di Semua Moda Transportasi, Bu Mufida Bereaksi
Surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang batas tertinggi pemeriksaan PCR.
"Kami tetapkan harga tertinggi sebesar Rp 300 ribu," ucap Machli di Banjarmasin.
BACA JUGA: Bos Preman Ini Dihabisi Pembunuh Bayaran, Otak Pelaku, Ternyata
Dia menjelaskan batas tarif tertinggi yang dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Harga tersebut menurut Machli tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan Covid-19 ke rumah sakit yang dijamin pemerintah.
BACA JUGA: Indekos Janda Cantik Ini Sering Didatangi Pria, Silih Berganti, Oh Ternyata
"Karena semuanya digratiskan," ujarnya.
Kadinkes pun meminta semua tempat pelayanan pemeriksaan tes PCR di Banjarmasin mengikuti harga tertinggi yang juga mengacu instruksi Presiden Jokowi.
"Kami akan awasi semuanya," tandas Machli Riyadi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam