Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan Ini

Kamis, 04 Juni 2020 – 07:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Foto: dokumen Menkominfo untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah telah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara.

Sejauh ini, menurut Johnny G Plate sebagai pihak tergugat masih akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim PTUN itu.

BACA JUGA: Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Antara lewat pesan instan di Jakarta, Rabu.

Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut. Menurut dia, tidak tepat jika petitum pengguggat dianggap sebagai amar putusan PTUN.

BACA JUGA: Detik-Detik Pensiunan Polisi Ditembak Penjarah, Tersiar Live di Facebook

Pemerintah, kata Johnny, hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurut dia, tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

Lebih lanjut, kata Johnny sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan pemerintah, terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah India Blokir Situs WeTransfer

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," ujarnya.

Meski begitu, menurut Johnny, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujar Johnny.

PTUN Jakarta menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo RI melanggar hukum, karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler