jpnn.com, JAKARTA - Empat perserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus seleksi malah mengundurkan diri. Padahal, banyak peserta berharap diangkat CPNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, empat peserta yang mengundurkan diri meski sudah dinyatakan lulus tes CPNS telah mengajukan surat secara resmi.
BACA JUGA: CPNS 2019 Segera Menikmati Gaji Perdana, PPPK Masih Merana
Untuk mengisi formasi kosong, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih pengganti yang diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Agar formasinya tidak kosong karena empat peserta mengundurkan diri, maka diisi dengan peringkat tertinggi selanjutnya," kata Atmaji, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Desember Ceria bagi CPNS 2019, 2 Kali Kelabu untuk PPPK
Keputusan penggantian tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Penggantian nama peserta tersebut tertuang dalam Pengumuman No: B/348/S.KP.01.00/2020 tentang Pelamar Pengganti yang Mengundurkan Diri Sebagai CPNS KemenPAN-RB Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA: 12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB
"Kepada peserta pengganti yang disebutkan, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS," terang Atmaji dalam surat pengumumannya.
Para pelamar pengganti harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan registrasi tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri.
Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS.
Perlu diingat, Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB berhak menggugurkan kelulusan peserta. Hal tersebut berlaku jika dalam tahapan pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan, ditemukan keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan.
Keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB tahun anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad