jpnn.com, PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan TMT (terhitung mulai tanggal) CPNS 2019 dihitung per 1 Desember 2020.
Dengan demikian, awal Desember 2020, 150.315 CPNS ini sudah bisa mendapatkan gaji perdananya.
BACA JUGA: Surat Terbuka Penyuluh Pertanian Lulus PPPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo
Hal ini berbeda dengan nasib para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Februari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemberkasan NIP PPPK masih menunggu usulan dari daerah.
BACA JUGA: Arek Suroboyo Tolak jadi PPPK, Kejar Status PNS, Semangat seperti Bung Tomo
Kembali ke soal CPNS 2019. Khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, sebanyak 300 peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 sudah mengunggah berkas persyaratan hingga batas waktu 13-15 November 2020.
"Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan CPNS 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi, Ahmad Nurdinsyah, di Pekanbaru, Jumat (13/11).
BACA JUGA: Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik
Dia menjelaskan petugas langsung melakukan validasi terhadap berkas para peserta yang sudah lulus dan mereka langsung menghubungi peserta yang berkasnya kurang lengkap.
"Kita (Pemko Pekanbaru, red) bakal sampaikan bila ada kekurangan dokumen peserta diingatkan agar bisa melengkapi," katanya.
Kelengkapan bahan dari CPNS dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Lampiran berkas yang diunggah para peserta yang lolos CPNS 2019 digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP pada 1-30 November 2020, terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan ditetapkan per 1 Desember 2020. (antara/esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad