jpnn.com - KUPANG – Setelah dinyatakan sembuh oleh RS Polisi Bhayangkara Kupang, Rabu (3/2) lalu, penyidik Polres Kupang Kota menjemput tersangka kasus aborsi bidan Dewi S. Bahren di RSP Bhayangkara. Ia lalu dijebloskan ke dalam sel Mapolres Kupang Kota.
Penyidik Polres Kupang Kota akan segera memeriksa tersangka, karena sebelumnya pemeriksaan terhenti karena kondisi kesehatan tersangka memburuk. Selain itu, penyidik Polres Kupang Kota juga akan memeriksa saksi ahli dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang untuk memastikan apakah tindakan tersangka menggugurkan janin milik Siti Nuarini Nurdin alias Narsi legal atau ilegal.
BACA JUGA: Setiap Hujan Deras Pasti Kebanjiran
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto kepada Timor Express (Grup JPNN), Kamis (4/2) di Mapolres Kupang Kota, mengatakan pihaknya sudah menahan tersangka Dewi S. Bahren setelah dinyatakan sembuh oleh pihak medis.
“Namun kita masih pastikan lagi agar kondisinya benar-benar pulih barulah kita lakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Didik.
BACA JUGA: Sudah Usulkan Penerimaan CPNS tapi...
Lebih lanjut, Didik mengatakan jika pemeriksaan terhadap saksi ahli termasuk pemeriksan tambahan ke terdakwa sudah selesai dilakukan, dipastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas tahap pertama tersangka ke Kejari Kupang.
“Kita pastikan, dalam waktu dekat sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap pertama," tegas Didik.(gat/sam/fri/jpnn)
BACA JUGA: Banyak yang Pensiun tapi Dilarang Rekrut CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... 186 Terkena DBD, Setengahnya Anak-anak
Redaktur : Tim Redaksi