jpnn.com - JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, terhitung mulai hari ini menjadi tahanan kejaksaan. Benny yang menjadi tersangka pencemaran nama baik itu ditahan di Rutan LP Cipinang.
Benny ditahan seiring lengkapnya berkas perkara dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengungkapkan, berkas perkara Benny sudah dioper ke jaksa siang tadi.
BACA JUGA: Menakertrans Minta Buruh Sampaikan Aspirasi ke Dewan Pengupahan
"Beni Handoko dan barang buktinya tadi siang oleh penyidik Krimsus PMJ telah diserahkan ke kejaksaan untuk penyerahan tahap dua," kata Rikwanto kepada JPNN, Kamis (5/9) malam.
Rikwanto menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik di Polda Metro Jaya baru menuntaskan berkas Benny sekitar dua pekan lalu. Namun, baru siang tadi berkasnya diserahkan ke Kejari Jaksel dan dinyatakan P21. "Selanjutnya dalam penanganan kejaksanaan," jelas Rikwanto.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Masih Proses Kasus Innospec
Sebelumnya, Benny resmi menyandang status tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny yang dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Benny dijadikan tersangka setelah sebelumhya dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun. Dalam cecuitnya di twitter, Benny menyerang Misbakhun.
BACA JUGA: Empat Tersangka Korupsi Benih Kementan Ditahan
Awalnya, Misbakhun sudah meminta klarifikasi dari Benny. Misbakhun juga sempat mengajak Benny bertemu langsung atau "kopi darat" untuk menjelaskan isi cecuitnya.
Lantaran tawaran itu tak ditanggapi Benny, maka Misbakhun melalui pengacaranya melapor ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 lalu. Misbakhun merasa telah difitnah dengan cecuit Benny.
Dalam UU ITE disebutkan cara penyelesaian sengketa elektronik, di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Segera Tahan Mallarangeng
Redaktur : Tim Redaksi