KUPANG -- Cerita sedih mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), tidak pernah berakhirKali ini menimpa Mariana Tanesib (21) yang bekerja sebagai penjaga toko di Selangor, Malaysia
BACA JUGA: Imigran Srilanka Beraksi Bisu
Warga Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang mengalami kecelakaan di toko tempatnya bekerja saat sedang menyusun barangBerdasar keterangan kerabat korban, Oktovianus Baitanu, Mariana mengalami dua kali kecelakaan di tempat kerjanya
BACA JUGA: DPR Tidak Batasi Pengaduan Rakyat
Yang pertama terjadi pada Juli 2009 laluBACA JUGA: Kerja Dulu Baru Naik Gaji
Marianan dipaksa untuk terus bekerja"Buntutnya, September 2009 silam, korban kembali terjatuh dari tangga dan lutut kanannya patahKami dari pihak keluarga korban sudah meminta Agensi Pekerjaan ATASDNBHD Selangor untuk bertanggungjawab atas peristiwa tersebut," ujar Oktavianus di Mapolresta Kupang, kemarinPada kecelakaan yang pertama, majikannya pun sudah sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatanNamun, diduga karena kondisinya belum pulih benar dan sudah dipekerjakan maka korban kembali mengalami kecelakaan
Kerabat korban di Amfoang mendapat informasi dari salah satu rekan korban bernama Eni Banoet yang baru pulang dari MalaysiaRekan korban tersebut menceritakan nasib naas yang dialami korban di MalaysiaTak pelaku, keluarga korban meminta agen dan PTMagrati untuk bertanggungjawab dan segera memulangkan korban sebelum diamputasiPasalnya, dari Indonesia, Mariana merantau ke Malaysia difasilitasi PTMagrati Maharani
Pihak keluarga korban kemarin telah melapor ke Asosiasi Pengarah Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTTSekretaris Apjati NTT, Yeskiel Natonis, kepada JPNN mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait peristiwa tersebutApjati juga meminta agen di Malaysia untuk bertanggungjawab.
Natonis meyayangkan korban dipekerjakan secara paksa walaupun sudah mengalami kecelakaan dan mendapat luka seriusLebih disayangkan lagi, pihak Agen tidak menyampaikan informasi kepada perusahaan yang mengirim korban terkait kejadian tersebutAkibatnya, orangtua korban tidak mendapat informasi mengenai kecelakaan ituApjati NTT mendesak Agen bertanggungjawab, karena terjadi kecelakaan akibat kelalaian majikan mempekerjakan korban.
Sebelum melapor ke Apjati, pihak keluarga korban bermaksud melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta KupangHanya saja, penyidik mengarahkan agar melapor saja ke APJATI atau instansi pemerintah terkait, karena ini merupakan masalah antarnegaraAtas saran tersebut, keluarga korban lalu mendatangi APJATI NTT.
Secara terpisah, Direktur PTMagrati, Iwan Sitinjak yang dikonfirmasi JPNN kemarin, menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapat informasi mengenai kasus iniDikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan agensi di Malaysia untuk memproses pemulangan korban ke Kupang"Tapi peristiwa yang dialami korban adalah murni kecelakaan," ucapnya.
Sitinjak menjamin saat ini korban sedang berada di agensi di Malaysia dan mengunggu proses pemulanganDalam waktu yang tidak lama korban akan dipulangkan(mg-1/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Saing Indonesia Terus Menurun
Redaktur : Soetomo