DPR Tidak Batasi Pengaduan Rakyat

Senin, 26 Oktober 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, untuk menerima pengaduan masyarakat, sebaiknya DPR tidak membatasi jadwal waktunyaKalau ada pengaturan misalnya setiap tiga bulan sekali, itu terlalu lama

BACA JUGA: Kerja Dulu Baru Naik Gaji

“Menurut saya dalam menerima pengaduan bisa dilakukan setiap hari,” kata Ganjar, politisi PDI-P ini di DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/10), menanggapi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mencanangkan Hari Pelayanan Rakyat.

Sebelumnya, Marzuki Alie selaku Ketua DPR di Kota Palembang, Sabtu (24/10), mengatakan lembaga legislatif belum sepenuhnya responsif terhadap persoalan rakyat
Untuk mengubah citra negatif itu, DPR sepakat menetapkan satu hari kerja dalam setiap tiga bulan sebagai hari pelayanan rakyat

BACA JUGA: Daya Saing Indonesia Terus Menurun

"Pada hari itu, semua komisi di DPR wajib menampung dan menindaklanjuti keluhan rakyat."

Menurut Ganjar, dengan hanya waktu sehari dalam tiga bulan untuk menerima pengaduan rakyat itu terlalu lama
Justru salah satu tugas DPR adalah menampung aspirasi dan keluhan masyarakat

BACA JUGA: Gaji Pimpinan DPR/MPR Juga akan Naik

"Seperti yang dilakukan Komisi II, pada hari ini telah menerima berbagai pengaduan atau masalah-masalah yang dihadapi rakyatMereka sangat mengharapkan wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan ini bisa memperjuangkan dan menyelesaikannya," ujar Ganjar.
 
Untuk mengatasi hal itu, Pimpinan Komisi yang membidangi masalah dalam negeri dan aparatur negara ini menyarankan, setiap Komisi di DPR bisa mempersiapkan desk pengaduan yang ditangani oleh staf setjen DPRSetiap pengaduan kemudian bisa disampaikan kepada para anggota dan Pimpinan Komisi sesuai bidang masing-masingPengaduan masyarakat sebaiknya bisa segera diselesaikan melalui koordinasi dan tindaklanjut pasangan kerjanya.

Menjawab pertanyaan, apakah penentuan hari pelayanan rakyat ini perlu dikordinasikan dengan Pimpinan DPR atau Pimpinan Komisi lainnya? Ganjar menegaskan, bisa diatur oleh masing-masing Komisi“Komisi bisa mengatur waktunya kapan akan menerima pengaduan masyarakatTidak harus semua anggota tetapi bisa diwakili oleh beberapa anggota saja,” Imbuh Ganjar(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Buka Suara Soal Sadapan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler