Songak Bobol Brankas PMI Lombok Barat, Bawa Kabur Uang Rp653,5 Juta, Lihat Tampangnya

Senin, 08 Maret 2021 – 12:24 WIB
Terduga pembobol brankas PMI Lombok Barat berinisial SU alias Songak usai ditangkap oleh Tim Puma Polda NTB, Minggu dinihari (7/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - SU alias Songak, pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp653,5 juta milik Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat dibekuk Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (7/3) dini hari.

"Dia ini pelaku utama. Dari pencurian itu dia mendapatkan bagian Rp300 juta," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Perampok yang Menggasak 1.425 Ponsel di Muarojambi, Ini Tampangnya

Hari menjelaskan bahwa selama pelariannya usai membobol brankas di Kantor PMI Lombok Barat, Songak bersembunyi di kampung halamannya di Desa Songak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

Saat rumah persembunyiannya dikepung polisi, Songak sempat berupaya kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA: Istri Pergi Bekerja, Suami Malah Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Sudah Berulang Kali

“Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujarnya.

Dalam kasusnya, Songak diduga melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

BACA JUGA: Mobil Pikap Bermuatan Sayur Mayur Masuk Jurang Sedalam 20 Meter, Begini Kondisinya

Brankas yang dibobol selain berisi uang tunai Rp653,5 juta, juga ada buku tabungan, sertifikat tanah, tiga BPKB mobil, dan dua set kunci serep mobil. PMI Lombok Barat merugi sampai Rp722,5 juta.

Hari mengatakan, Songak menggunakan uang hasil pencuriannya untuk membeli sepeda motor Kawasaki LX150 seharga Rp22,5 juta. Motor itu sudah disamarkan berseberangan dari keterangan pada STNK.

"Pelaku mengaku sisa hasil kejahatannya masih ada Rp200 ribu," ucap Hari.

Heri menyebut Songak tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara. Satu kasus pencurian di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2018.

BACA JUGA: Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Kemudian pada 2019, terbukti menjadi penadah ponsel curian di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram dengan vonis sembilan bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler