jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (13/3).
Keponakan mantan Wapres RI Jusuf Kalla (JK) itu merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Sadikin tidak bisa memenuhi penggilan pemeriksaan lantaran sedang ada urusan lain.
"Jadi, yang bersangkutan masih berada di luar kota," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.
BACA JUGA: Ternyata, Apartemen Tempat Pertemuan Hasto-Samad Milik Keponakan JK
Sadikin lantas mengutus kuasa hukumnya guna memberitahukan ketidakhadirannya kepada panggilan penyidik. "Sadikin tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya yang hadir," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, penyidik Bareskrim langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin.
BACA JUGA: OJK Menyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
"Untuk pemeriksaan pada 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," tambah Rusdi.
Rabu pekan lalu (10/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Adakan Perlombaan di Rutan Bareskrim, Isra Mikraj Jadi Meriah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan