Dipanggil Kejagung, 5 Direktur Ini Kompak Mangkir

Rabu, 14 Oktober 2015 – 10:40 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lima direktur perusahaan swasta, Selasa (13/10), kompak mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sedianya harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan dana swakelola, kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir, di Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Barat.

Kelimanya adalah Direktur CV Sembilan Bersaudara Hendro Rezeki Van Houten, Direktur PT Poris Pantas Jaya Tio Romauli, Direktur CV Brilian Krisdatama Risdalena, Direktur CV Solumas Jaya Belli S dan Direktur CV Pujakesuma Wahyu Neni Suri Wahyuni.

BACA JUGA: Legislator Asal Aceh Minta Kasus Singkil Disikapi Dewasa

“Kelima saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, di Jakarta, Selasa (13/10) kemarin.

Pemanggilan mereka untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Kepala Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013 Pamudji.

BACA JUGA: PBNU: Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan

“Lima saksi itu untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka P (Pamudji)," ujar Amir.

Selain Pamudji, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar Periode April-Agustus 2013 Wagiman.

BACA JUGA: Ke Serbia, Menpora Mengenang Romantisme Bung Karno-Josep Tito

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013 Monang Ritonga.

Kasus ini bermula dengan adanya empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp66,6 miliar lebih.

Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan. Yakni, tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Diduga dokumen dalam dua laporan dipalsukan, seolah-olah pekerjaan itu sudah dilakukan pihak ketiga.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,9 miliar, yang diakibatkan pemotongan anggaran kegiatan oleh ketiga tersangka. Rinciannya, tersangka Ritonga memotong Rp3,9 miliar lebih, tersangka Wagiman Rp7 miliar lebih dan tersangka Pamudji Rp8,9 miliar lebih.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Peredaran Narkotika di Indonesia Meningkat Jadi Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler