JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, RiauKemarin, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadawalkan pemeriksaan atas Rusli
BACA JUGA: KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi
Namun tanpa alasan, Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK.Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa seharusnya ketua DPD I Golkar Riau itu diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Bupati Siak, Arwin AS, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
Menurut Johan, Bupati Siak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan setelah mengeluarkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003
BACA JUGA: BPK Jangan Didominasi Politisi
"Pemberian izin itu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Johan.Terkait mangkirnya Rusli, KPK berencana melayangkan panggilan kedua
BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Polisi, KPK Didemo
"Nanti pasti dijadwalkan, masih dikoordinasikan penyidik," tandas mantan wartawan itu.Karenanya KPK belum merasa perlu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rusli ZainalPasalnya, penjemputan paksa dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil untuk diperiksa mangkir selama tiga kali berturut-turut"Kalau sampai tiga kali, KPK memiliki hak untuk menghadirkan secara paksaSudah ada koq itu dalam undang-undang, tinggal kita laksanakan saja," paparnya.
Seperti diketahui, dari dugaan KPK, penerbitan izin dalam pemanfaatan hasil hutan oleh Bupati Siak tidak sesuai aturan dan telah menimbulkan kerugian negara serta mengganggu perekonomianMeski demikian Johan masih belum bersedia menyebut angka kerugiannya.
Disebutkanya, Arwin diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebutKarenanya, sangkaan terhadap Arwin adalah pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan atau pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengembangkan kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, serta Direktur Utama PT SSL, Samuel SungjadiKasus yang menjerat Bupati Siak ini berawal dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, RiauKasus itu telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamen Desak KPK Ungkap Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi