Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir

Senin, 07 September 2009 – 18:21 WIB

JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, RiauKemarin, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadawalkan pemeriksaan atas Rusli

BACA JUGA: KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi

Namun tanpa alasan, Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa seharusnya ketua DPD I Golkar Riau itu diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Bupati Siak, Arwin AS, yang sudah  terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
Johan menambahkan, pemeriksaan atas Ruzli ditujukan untuk pengembangan penyidikan.  "Tetapi sampai saat ini belum datang  dan tidak ada konfirmasi atau informasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Johan di KPK, Senin (7/9) sore.

Menurut Johan, Bupati Siak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan setelah mengeluarkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003

BACA JUGA: BPK Jangan Didominasi Politisi

"Pemberian izin itu  diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Johan.

Terkait mangkirnya Rusli, KPK berencana melayangkan panggilan kedua
Meski demikian Johan belum menyebut secara pasti kapan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan akan dilakukan

BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Polisi, KPK Didemo

"Nanti pasti dijadwalkan, masih dikoordinasikan penyidik," tandas mantan wartawan itu.

Karenanya KPK belum merasa perlu melakukan pemanggilan paksa terhadap Rusli ZainalPasalnya, penjemputan paksa dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil untuk diperiksa mangkir selama tiga kali berturut-turut"Kalau sampai tiga kali, KPK memiliki hak untuk menghadirkan secara paksaSudah ada koq itu dalam undang-undang, tinggal kita laksanakan saja," paparnya.

Seperti diketahui, dari dugaan KPK, penerbitan izin dalam pemanfaatan hasil hutan oleh Bupati Siak tidak sesuai aturan dan telah menimbulkan kerugian negara serta mengganggu perekonomianMeski demikian Johan masih belum bersedia menyebut angka kerugiannya.

Disebutkanya, Arwin diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan  hasil hutan tersebutKarenanya, sangkaan terhadap Arwin adalah pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan atau pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengembangkan kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, serta Direktur Utama PT SSL, Samuel SungjadiKasus yang menjerat Bupati Siak ini berawal dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, RiauKasus itu telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamen Desak KPK Ungkap Skandal Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler