jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih terus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Penyidik masih melakukan kegiatan perlengkapan berkas perkara yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
BACA JUGA: Politikus PDIP Akui Kasus Ini Menguras Energi
Dijelaskan Ronny, karena belum lengkap maka berkas itu juga belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Ronny pun mengatakan sementara ini belum ada jadwal pemanggilan lagi terhadap BW. Sebab, kata dia, pada Jumat (21/1) BW sudah seharian penuh menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Pusat Dituding Biang Munculnya Honorer Bodong
"Sementara menurut penyidik, keterangan yang bersangkutan sudah dirasa cukup," ungkap mantan Kapolwiltabes Surabaya ini. Ketika diperiksa saat itu, Ronny mengakui bahwa BW kooperatif.
Seperti diberitakan, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Pramono Anung: Temen-teman Tahulah Menteri yang Dimaksud
BW diduga memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Ingatkan Tedjo Bukan TNI Lagi
Redaktur : Tim Redaksi