3 Menteri Ini Dinilai Tak Lulus Ujian, Jokowi Layak Mengganti

Senin, 26 Januari 2015 – 19:30 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Bondan Laksamana menilai Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung H.M Prasetyo, dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno tidak lulus 'ujian' 100 hari pertama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Karena saya dosen dan ibaratnya Menkumham, Jaksa Agung dan Menkopolhukam mahasiswa, saya nilai tiga nama menteri tersebut tidak lulus ujian," kata Ganjar Laksamana, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (26/1).

BACA JUGA: Keterangan BW Dianggap Cukup, Berkas Dikebut

Padahal lanjut dia, tiga institusi tersebut merupakan ujung tombak Kabinet Kerja di sektor penegakkam hukum. Kalau ketiganya dinilai tidak lulus lanjut Ganjar, tentu harus ada evaluasi khusus.

"Apakah soal ujiannya yang salah. Kalau soal ujian yang salah, berarti pihak pembuat soal yang keliru, dalam hal ini tentunya Presiden Joko Widodo," ujarnya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Akui Kasus Ini Menguras Energi

Lebih lanjut dia menjelaskan kesalahan tiga menteri dalam menafsirkan tanggungjawabnya masing-masing.

Jaksa Agung misalnya, menurut Ganjar membentuk Satgas Antikorupsi. "Padahal di internal Kejaksaan Agung sudah ada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Mestinya dalam konteks reformasi, Jaksa Agung mengusut kemandekan ribuan kasus di Kejaksaan Agung," sarannya.

BACA JUGA: Pusat Dituding Biang Munculnya Honorer Bodong

Sedangkan Menkumham di awal-awal jabatannya kata Ganjar, telah menghabiskan energi institusinya untuk urusan partai politik yang sesungguhnya itu bukan urusan nomor satu di Kemenkumham.

Sementara Menkopolhukam menurut Ganjar lebih memicu berbagai kontraproduktif di tengah-tengah masyarakat. "Pernyataan terkini Menkopolhukam yang bikin ribut nasional itu, soal "rakyat yang tidak jelas"," ungkapnya.

Kalau pengelolaan penegakkan hukum sudah tidak diurus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing institusi, maka yang perlu melakukan ujian ulang adalah pembuat soal tadi.

"Artinya yang harus menempuh her (ujian ulang) dibidang hukum itu Presiden Joko Widodo," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Anung: Temen-teman Tahulah Menteri yang Dimaksud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler