Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar, Bu Sri Mengaku Sakit

Senin, 31 Mei 2021 – 17:17 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah ( Plh Sekda) DKI Jakarta Bu Sri Haryati mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/5).

Sri sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

BACA JUGA: Surat Terbuka Bang Fahri untuk Pegawai KPK, Silakan Disimak Isinya

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin.

Fikri mengatakan, anak Gubernur Anies Baswedan itu mengaku sakit kepada penyidik sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

BACA JUGA: Kanit Buser Ini Dicopot dari Jabatan, Masalahnya, Aduh

"Saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," kata pria berlatar belakang jaksa itu.

Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat Semestinya Tidak Dapat Lolos dari Jerat Hukum, Kecuali...

Selain Yoory, lembaga antirasuah juga menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adria dan Anja Runtuwene sebagai tersangka.

PT Adonara Propertindo tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya pada 8 April 2019, antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual, Anja Runtuwene.

Pada waktu itu juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar melalui rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory kembali dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.

Uang puluhan miliaran rupiah itu diperuntukan untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kubu Juliari Buka-bukaan soal Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya senilai Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler