Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Sulsel, Virna Mangkir Tanpa Kabar

Rabu, 17 Maret 2021 – 22:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dari swasta untuk kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 hari ini (17/3).

Dua saksi itu ialah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjerat kasus tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Shihab Murka, Gus Nur Mulai Bereaksi, Jumlah Formasi Guru Agama

Pada pemeriksaan kali ini, Virna mangkir tanpa ada konfirmasi.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan dikirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

BACA JUGA: KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel Terkait Proses Lelang Proyek Jalan

Sementara itu, saksi Kiki hadir memenuhi panggilan KPK. Dia ditelisik terkait aliran sejumlah uang dari tersangka Nurdin.

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," tutur Ali.

BACA JUGA: Kalau Nurdin Abdullah Tak Ada di Sulsel, Warga Mau Pindah ke Planet Mars

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka selain Nurdin dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri. Pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.

Dalam kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler