JAKARTA - Harapan Jefferson Rumajar alias Epe yang menjadi tersangka korupsi APBD Tomohon untuk dilantik menjadi walikota Tomohon tertutup sudahPasalnya, KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor), Rabu (22/12).
Dengan demikian, sebentar lagi status Epe naik dari tersangka menjadi terdakwa
BACA JUGA: Burung Kuli Bangunan Tersengat Listrik 220 KV
"Hari ini (22/12) berkas perkara atas nama Jefferson Rumajar telah dilimpahkan ke PN Jakarta PusatFerry yang juga merangkap Direktur Penyidikan KPK memperkirakan sidang perdana Epe akan digelar pada awal Januari mendatang
BACA JUGA: Pegadaian Siapkan Rp500 Juta
Pasalnya, di minggu-minggu terakhir Desember ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.Lantas bagaimana dengan pelantikan Epe" Dijelaskan Ferry, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) memang telah mengirimkan surat permohonan izin pelantikan yang kedua ke KPK
"Kalau berpatokan pada surat gubernur ya harusnya hari ini (22/12), yang bersangkutan dilantik
BACA JUGA: Penumpang Pesawat Naik 10 Persen
KPK memang belum menjawab surat permohonan gubernur ituTapi Anda kan bisa menilai dan menjawab sendiri apa keputusan KPK dengan pelimpahan berkas ke PN di hari yang sama juga," tuturnya.Namun yang pasti, dengan menyandang status terdakwa maka otomatis Epe tidak bisa dilantik lagi sebagai wako TomohonPimpinan KPK Muhammad Jasin sendiri menegaskan, pihaknya akan mengusulkan untuk memberhentikan pejabat yang terlibat korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU KPK"Masa" koruptor mau dilantik, KPK justru akan mengusulkan untuk diberhentikan dan bukannya malah dilantik," tegasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cap Jempol Darah demi Keistimewaan
Redaktur : Tim Redaksi